Berdasarkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kecamatan:
Pasal 22
(1) Kelurahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
(2) Kelurahan dipimpin oleh Lurah.
Pasal 23
Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat di wilayah Kelurahan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Kelurahan mempunyai uraian tugas:
a. melakukan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. melakukan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
c. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
d. melaksanakan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. melakukan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. melakukan pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan, yang meliputi Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan lainnya; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
(1) Kelurahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
(2) Kelurahan dipimpin oleh Lurah.
Pasal 23
Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat di wilayah Kelurahan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Kelurahan mempunyai uraian tugas:
a. melakukan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. melakukan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
c. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
d. melaksanakan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. melakukan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. melakukan pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan, yang meliputi Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan lainnya; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Lurah mempunyai tugas Menyelenggarakan urusan pemerintahan, Pemberdayaan, Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial serta ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilimpahkan oleh Camat. Lurah juga mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan urusan Pemerintahan, Pemberdayaan, Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial serta Ketentraman dan Ketertiban Umum di tingkat Kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas roda Pemerintahan Kelurahan melakukan koordinasi dengan Kecamatan Betara, dinas dan instansi sekitarnya, melakukan koordinasi unit kerja diwilayah kerja kelurahan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk meningkatkan kinerja kelurahan dan melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintah kelurahan.
Dalam menyelenggarakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati memperhatikan :
Standar,Norma dan Kebijakan, Keserasian, Kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah, dan Standar pelayanan. Melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud berpedoman kepada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.


